Rabu, 29 Desember 2010

Remunerasi di tubuh POLRI, khususnya PTIK


Selamat berjumpa lagi, setelah lama nggak mengisi blog ini, pagi ini aku jadi tergelitik untuk mengisi lagi gara-gara satu kata: REMUNERASI. Aduh,ini adalah kata yg sangat populer di dua tahun terakhir ini di antara lingkunganku bekerja. Bagaimana tidak, sudah bukan rahasia umum lagi bahwa banyak orang baik di dalam lingkungan polri maupun di luar polri yang merasa bahwa salary mereka tidak sebanding dengan bobot kerja mereka yang terkadang harus mempertaruhkan kesehatan bahkan nyawa. bagaimana tidak, seorang anggota bisa saja berhari-hari,berbulan-bulkan bahkan mungkin saja bertahun-tahun berdiri di tepi jalan mengantur lalulintas di antara kendaraan kendaraan yang lalulalang di antara panas terik,hujan deras dan angin kencang,belum lagi banjir tanpa dilindungi alat pelindung kesehatan sepatutnya terkadang dengan hanya menggunakan tutup hidung/masker yang tentu saja tak dapat menyaring hazardous gas/air,zat-zat yang berbahaya seperti timbal,CO2, dan lain lain zat berbahaya lainnya yang dapat mengganggu dan mematikan. Begitu juga dengan tugas reskrim. Terbayang donk bagaimana rasanya bila harus menyamar berhari-hari bahkan berbulan-bulan mengikuti jejak buron, kalau misalnya mengikuti seorang suspect dengan menyamar sebagai tukang rokok,so be it! Berapa banyak waktu dan tenaga serta uang yang keluar untuk itu, belum lagi bila harus menebus drugs itu kalau harus dibeli? bahkan ada mahasiswa saya yg bercerita dia menyamar menjadi seorang mahasiswa dan berbulan-bulan tidak bertemu dengan orang-orang dekatnya atau bahkan orang orang yang mengenalnya sejak kecil untuk melindungi mereka dari kejaran jaringan kelompok pengedar narkoba itu. Bayangkanlah his sacrifice. Belum lagi mereka yang bertugas di daerah konflik. Jiwa raga mereka benar-benar terancam setiap saat. mereka tak tahu apakah akan hidup hari ini atau nanti Apakah akan ada panah yang tiba-tiba menancap di dadanya. ((curhat pak polisi))
Nah hal-hal seberbahaya itu, bila dibandingkan dengan salary mereka, tentu saja bisa dikatakan not worthed,tidak layak. biasanya officer yang melaksanakan adalah para anggota kelas bawah yang bersalary antara 1-2 juta, memang ada beberapa sangu yang disiapkan bila ada tugas tertentu. Namun terkadang jumlahnya tidak sesuai dengan pengorbanan atau kerja yang berat itu. Walau mungkin belum memadai juga, namun remunerasi diharapkan dapat membantu menambah semangat para anggota .yang telah berjuang tadi.

Kembali ke kata Remunerasi. Apakah arti Remunerasi itu?Remunerasi berasal dari Bahasa Inggris "Remuneration " yang artinya diberikan kepada orang lain karena imbalan karena telah menyelesaikan suatu pekerjaan, jadi hal ini bersifat tidak tetap atau berubah-ubah.Berbeda dengan salary yang sifatnya tetap baik jumlah maupun waktunya..Atau juga bisa berarti 'Payment" yang bisa berupa uang atau substitusi dari institusi atau perusahaan yang bersangkutan yang ditetapkan dengan peraturan tertentu suatu pekerjaan, dan bersifat rutin , karenanya honor, dan lembur tidak termasuk remunerasi..
Lucunya, kita terkadang salah lidah dengan kata Renumerasi yang berarti Penghitungan kembali atau re-counting, hehe.. (Begitu juga saya dulu, lha wong Remunerasi adalah kata yang baru,anyar dan gres )..
Remunerasi sudah didengungkan sejak lama. Untuk Polri sendiri bahkan Sri Mulyani yang ketika itu masih Menteri Keuangan,menyatakan bahwa remunerasi Polri sudah siap dijalankan. Namun hingga SM tidak menjadi Menkeu lagi, remunerasi nggak turun-turun juga (rupanya siapnya siap Jalan di tempat,xixixi)
Kapolri sudah medengungkannya dari 2 tahun yang lalu, namun kenyataannya, hingga kesalip oleh departemen/kementerian yang lain, remunerasi itu tak juga diterima. Berita dari Kapolri (waktu itu Pak Da'i) yang menyatakan remunerasi akan datang segera, namuuun.. sekali lagi namun, remunerasi tidak turun juga, saudara-saudara! Bahkan hingga Kapolri berganti menjadi Pak Timur Pradopo. Nggak tahu kekuatan apa yang dimiliki oleh si remun itu sehingga nggak merosot-merosot juga, sehingga berita yang tadinya A1 menjadi cuma sebesar kertas A4. wahh...

Entah para Kapolri itu menyadari atau tidak, sesungguhnya penundaan-penundaan itu agak mengganggu para anggota yang di lapangan juga (walau mungkin tak semuanya) sehingga mereka menjadi sedikit apatis dan menerima apa pun kabar tentang remunerasi dengan sebelah telinga, ("aach,itu sich dah lama,bu".."masa sich,Bu?".. "ah, rasanya malas mendengar itu",dlsb.) Tapi saya percaya walaupun mereka berkata demikian, harapan tetap ada dan giat kerja mereka tak berubah. Tetap giat tekun dan tulus dalam melaksanakan pengabdian mereka.(AMIN).
Di bawah ini ada sedikit informasi tentang remunerasi;

Remunerasi di lingkungan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Reformasi birokrasi. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance. Untuk itulah pemerintah menyetujui pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi di lingkungan Polri. Bagi Polri, tunjangan kinerja itu merupakan hal positif untuk peningkatan kinerja. Tunjangan kinerja merupakan imbalan pemerintah untuk kinerja anggota kepolisian. Jumlah tunjangan yang diberikan, telah disesuaikan dengan kebutuhan minimal yang layak untuk seorang anggota Polri.

Pemberian tunjangan itu didasrkan pada Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan kepolisian. Tunjangan itu diberikan dalam 18 kelas jabatan sesuai dengan kepangkatan. Berikut 18 kelas jabatan tersebut:

Kelas Jabatan 18 — Rp21.305.000

Kelas Jabatan 17 — Rp16.212.000

Kelas Jabatan 16 — Rp11.790.000

Kelas Jabatan 15 — Rp8.575.000

Kelas Jabatan 14 — Rp6.236.000
Kelas Jabatan 13 — 4.797.000
Kelas Jabatan 12 — 3.690.000
Kelas Jabatan 11 — 2.839.000
Kelas Jabatan 10 — 2.271.000
Kelas Jabatan 9 — 1.817.000
Kelas Jabatan 8 — 1.453.000
Kelas Jabatan 7 — 1.211.000
Kelas Jabatan 6 — 1.010.000
Kelas Jabatan 5 — 841.000
Kelas Jabatan 4 — 731.000
Kelas Jabatan 3 — 636.000
Kelas Jabatan 2 — 553.000
Kelas Jabatan 1 — nihil

Ini adalah urutan berdasarkan kelas Jabatan. Ada yang mengatakan bahwa pembagian remunerasi berdasarkan institusi di tempat mereka bekerja. Juga berdasarkan kinerja mereka. Jadi bisa saja bagi tiap institusi pembagian atau jumlahnya berbeda. (Hopefully not).. Kalau berdasarkan kinerja, mana yang bekerja lebih baik maka akan mendapatkan jumlah yang lebih baik, maka saya setuju'
Menurut rumir yang beredar. Khusus untuk PTIK, atau sekarang disebut STIK , maka penghitungannya khabarnya adalah hanya keluar 6 bulan, itupun yang keluar adalah 40%nya. Entah 40%nya adalah jumlah yang di atas atau bahkan hanya empat per seppuluh dari jumlah di atas. Tentu saja per bulannya. Namun ada 2 versi.
Kurang lebihnya begini;
Versi pertama, bila Kelas Jabatan Anda adalah Kelas jabatan 6, maka jumlahnya adalah Rp.1.010.000;- per bulan. Yang diterima adalah 6 x Rp.1.010.000 jadi Rp 6.060.000;-
Versi ke dua, jumlah remunerasi 6 bulan hanya diterima 40%nya, jadi hanya Rp.2.424.000;-.. yang diterima.

Jadi untuk remunerasi yang khabarnya untuk 2010 ini, maka .. silahkan berhitung. ;)
O ya, khabarnya untuk mahasiswa STIK PTIK jumlahnya akan lebih sedikit.
Sekali lagi, perhitungan ini hanyalah dari apa yang saya dapat berdasarkan berita-berita yang saya dapat dari sekitar saya. Ada pun kebenarannya, maka akan kita lihat setelah benar-benar menerimanya,ya..
Wallahualam.

More about Remuneration in Polri? Find the article here or here