Makna Lambang PolriLambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa." Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.
Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat. Harus jauh dari tindak dan sikap sebagai "penguasa". Ternyata prinsip ini sejalan dengan paham kepolisian di semua Negara yang disebut new modern police philosophy, "Vigilant Quiescant" (kami berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram).
Prinsip itu diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna sbb:
Perisai bermakna pelindung rakyat dan negara.
Tiang dan nyala obor bermakna penegasan tugas Polri, disamping memberi sesuluh atau penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar akan perlunya kondisi kamtibmas yang mantap.
Pancaran obor yang berjumlah 17 dengan 8 sudut pancar berlapis 4 tiang dan 5 penyangga bermakna 17 Agustus 1945, hari Proklamasi Kemerdekaaan yang berarti Polri berperan langsung pada proses kemerdekaan dan sekaligus pernyataan bahwa Polri tak pernah lepas dari perjuangan bangsa dan negara.
Tangkai padi dan kapas menggambarkan cita-cita bangsa menuju kehidupan adil dan makmur, sedangkan 29 daun kapas dengan 9 putik dan 45 butir padi merupakan suatu pernyataan tanggal pelantikan Kapolri pertama 29 September 1945 yang dijabat oleh Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
3 Bintang di atas logo bermakna Tri Brata adalah pedoman hidup Polri. Sedangkan warna hitam dan kuning adalah warna legendaris Polri.
Warna hitam adalah lambang keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar Polri selalu tidak goyah dalam situasi dan kondisi apapun; tenang, memiliki stabilitas nasional yang tinggi dan prima agar dapat selalu berpikir jernih, bersih, dan tepat dalam mengambil keputusan.
TRIBRATAKami Polisi Indonesia
1. Berbakti kepada nusa dan bangsa
dengan penuh ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjunjung tinggi kebenaran,
keadilan dan kemanusiaan
dalam menegakkan hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Senantiasa melindungi,
mengayomi dan melayani masyarakat
dengan keikhlasan untuk mewujudkan
keamanan dan ketertiban.
CATUR PRASETYASebagai insan Bhayangkara
kehormatan saya adalah berkorban
demi masyarakat, bangsa dan negara,
untuk:
1. Meniadakan segala bentuk
gangguan keamanan
2. Menjaga keselamatan jiwa raga,
harta benda, dan hak asasi Manusia
3. Menjamin kepastian
berdasarkan hukum
4. Memelihara perasaan tenteram
dan damai